Setiap melakukan peminjaman uang kepada akulaku pasti akan diberikan waktu tenggang pembayaran. Waktu tenggang ini sering disebut sistem jatuh tempo akulaku. Informasi perihal jatuh tempo harus dipahami secara seksama oleh nasabah agar terhindar dari denda yang tidak diinginkan.
Pada dasarnya jatuh tempo adalah tanggal dimana pembayaran harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman atau kreditur.
1. Tanggal Pencetakan Tagihan
Pada sistem jatuh tempo Akulaku yang pertama ini berkaitan dengan tanggal pencetakan Tagihan. Tanggal ini penting karena juga termasuk tanggal penutupan buku tabungan atau laporan. Sehingga tanggal pencetakan tagihan bisa menjadi tanggal jatuh tempo bagi seseorang. Penentuan tanggal ini akan dilakukan oleh Akulaku dan pengguna.
Penentuan tanggal jatuh tempo yang dilakukan oleh Akulaku ini berbeda pada setiap penggunanya. Penanggalan ini biasanya ditentukan pada 3 tanggal yakni tanggal 2, tanggal 10, dan tanggal 25. Pihak Akulaku akan membebaskan penggunanya untuk memilih tanggal jatuh tempo yang dikehendaki.
Pada sistem ini semua transaksi yang telah dilakukan selama 30 hari kebelakang akan diakumulasikan menjadi satu. Artinya total nominal yang muncul merupakan keseluruhan dari penjumlahan transaksi-transaksi tersebut yang harus dibayarkan pada bulan berjalan.
Sebagai contohnya saat tanggal 11 Mei jumlah seluruh tagihan yang harus dibayarkan akan muncul. Ini merupakan akumulasi dari penjumlahan seluruh transaksi yang berlaku pada saat tanggal 10 April sampai dengan 10 Mei. Untuk melihat jumlah tagihan pengguna perlu mengakses aplikasi dan pada bagian “keuangan” klik “tagihanku”.
2. Tanggal Bayar
Sistem yang kedua inilah yang bisa disebut sebagai tanggal jatuh tempo di Akulaku. Pasalnya pada tanggal inilah pembayaran harus dilakukan secara tepat waktu. Biasanya informasi tentang tanggal jatuh tempo ini akan keluar pada saat tanggal cetak tagihan keluar. Jika telat bayar maka akan terkena denda.
Contohnya adalah sebagai berikut: pada tanggal 11 Mei bertepatan dengan tanggal cetak informasi jatuh tempo akan ikut keluar. Katakanlah jatuh tempo pada 30 Mei, maka pembayaran dapat dilakukan terhitung tanggal 11 Mei dan jangan sampai melewati 30 Mei.
Jika penjelasan sistem jatuh tempo Akulaku di atas masih terasa sulit untuk dipahami, maka dibawah ini adalah penjelasan lanjutan yang bisa dijadikan acuan. Penjelasan ini akan menggunakan penanggalan yang sama dengan contoh di atas agar tidak terlalu membingungkan pembaca.
- Jika transaksi dilakukan pada tanggal 10 Mei maka tanggal 11 Mei informasi tagihan akan muncul. Ini berarti nasabah akan diberikan tempo kurang lebih 14 hari untuk melakukan pembayaran.
- Jika transaksi dilaksanakan bertepatan pada tanggal 11 mei, maka tagihan dapat dilihat pada tanggal 11 April. Artinya adalah nasabah diberikan waktu jatuh tempo selama 45 hari.
- Waktu jatuh tempo yang diberikan Akulaku paling cepat adalah 14 hari dan yang paling lambat adalah 45 hari.
- Jika ingin menghindari pembayaran cepat maka nasabah harus menghindari transaksi saat mendekati tanggal pencetakan tagihan.
- Jika menginginkan waktu tempo pembayaran lama dengan tempo 45 hari, maka lakukanlah transaksi pada tanggal pencetakan tagihan atau tunggulah beberapa hari setelah tanggal pencetakan tagihan keluar.
Sistem jatuh tempo Akulaku penting untuk dipahami. Jika tidak diperhatikan secara seksama atau dipahami secara serius maka nasabah bisa saja terkena denda jikalau pembayaran melewati jatuh tempo. Pastikan sebelum melakukan transaksi pahami sistem ini dan jika masih kurang jelas tanyakanlah kepada pihak call center Akulaku.