Kacamata termasuk dalam salah satu fasilitas kesehatan yang berhak didapatkan oleh peserta BPJS secara gratis. Tentu saja adanya fasilitas ini perlu dimanfaatkan dengan baik. Peserta BPJS wajib tahu cara klaim kacamata BPJS yang tepat dan terbaru di tahun 2022.
Beberapa peserta BPJS masih enggan untuk melakukan klaim lantaran bingung dengan beberapa hal. Misalnya saja seperti jumlah biaya yang ditanggung oleh BPJS, apa saja syarat yang diperlukan, serta langkah-langkah klaim yang tepat. Cari tahu informasi lengkapnya di bawah ini:
Syarat Klaim
Tentu saja untuk melakukan klaim kacamata BPJS, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Singkatnya, persyaratan ini sebenarnya hanyalah berupa aturan umum saja. Perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan cara klaim kacamata BPJS di ulasan ini:
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Tentu saja peserta harus memastikan keanggotaannya sebagai peserta BPJS masih aktif dan terus membayar biaya bulanan.
- Ikuti plafon klaim yang tersedia sesuai kelas. Klaim kacamata BPJS pada dasarnya berarti BPJS memberikan subsidi dana untuk pembelian kacamata. Subsidi masing-masing kelas berbeda. Untuk kelas 1 senilai 300 ribu rupiah, kelas 2 senilai 200 ribu rupiah, dan kelas 3 senilai 150 ribu rupiah.
- Memenuhi ukuran lensa minimal. BPJS hanya memberikan subsidi untuk peserta dengan ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri serta lensa silindir minimal 0,25 dioptri. Jika tidak memenuhi ukuran lensa minimal ini maka peserta BPJS tidak akan mendapatkan subsidi klaim kacamata.
- Mematuhi batasan waktu ganti kacamata. Untuk melakukan klaim dibatasi sebanyak dua kali dalam setahun saja.
Cara Klaim
Sebenarnya, syarat yang diperlukan cukup sederhana, bukan? Perihal daftar optik yang menyediakan klaim BPJS juga bisa diketahui usai melakukan proses cara klaim kacamata BPJS ini. Ketahui bagaimana langkah-langkah selengkapnya dan simak pembahasan berikut sampai selesai:
- Siapkan kartu BPJS peserta beserta dokumen pendukung lain yang diperlukan seperti rekam medis.
- Kemudian, kunjungi Puskesmas, praktek dokter, atau klinik yang sudah ditunjuk sebagai faskes 1. Penting bagi peserta BPJS untuk mengetahui lokasi faskes 1 nya.
- Di faskes 1, daftarkan diri untuk mendapatkan pemeriksaan dengan langsung memilih poli mata. Apabila dalam faskes tersebut tidak tersedia fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan mata, maka minta rujukan oleh faskes 1 untuk pemeriksaan di faskes lain.
- Pastikan untuk melakukan pendaftaran dengan menyertakan kartu BPJS.
- Biasanya akan langsung diproses menuju kasir untuk memberikan nota. Nota inilah yang akan diinput oleh sistem faskes dan pasien bisa langsung menunggu panggilan pemeriksaan tanpa perlu membayar.
- Menurut langkah prosedur selanjutnya. Peserta harus mengikuti proses pemeriksaan mata oleh dokter atau tenaga kesehatan yang telah dirujuk.
- Usai melakukan pemeriksaan dan peserta memenuhi syarat klaim kacamata BPJS, dokter akan memberikan resep pembelian kacamata.
- Kemudian, bawa resep yang sudah diberikan oleh dokter ke loket Rumah Sakit untuk mendapatkan legalisir sebagai bukti resmi.
- Peserta bisa menanyakan daftar optik yang lebih lengkapnya serta langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
- Jika sudah, kunjungi salah satu optik yang ada dalam daftar kerjasama dengan BPJS.
- Berikan resep dokter beserta KTP dan kartu BPJS kepada petugas optik.
- Pilih kacamata dan lakukan pembelian menyesuaikan dengan nilai subsidi dari BPJS.
- Selesai, peserta hanya perlu menunggu kacamata jadi tanpa harus mengurus dokumen atau prosedur lainnya.
Sangat praktis, bukan? Semoga informasi tentang syarat dan cara klaim kacamata BPJS ini dapat membantu untuk mendapatkan hak fasilitas kesehatan untuk mata yang diperlukan. Jangan ragu untuk berkunjung dan tanya langsung ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan info selengkapnya.