Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS

Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2025 (Mudah & Resmi)

Win.web.id – Kacamata merupakan fasilitas kesehatan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan melalui subsidi biaya sesuai kelas. Fasilitas ini tentu sangat membantu bagi peserta yang mengalami gangguan penglihatan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara klaim kacamata BPJS yang benar agar prosesnya berjalan lancar.

Sayangnya, banyak peserta masih bingung mengenai syarat klaim, plafon biaya, hingga alur mendapatkan kacamata di optik rekanan. Untuk menghindari kesalahan, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Klaim Kacamata BPJS

syarat klaim kacamata BPJS

Sebelum melakukan klaim, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan. Dengan memenuhi syarat ini, proses klaim akan berjalan lebih cepat dan tidak diulang-ulang.

1. Kepesertaan BPJS Masih Aktif

Pastikan status BPJS kamu aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika masih memiliki tagihan, segera lakukan pembayaran. Kamu dapat menggunakan berbagai metode digital seperti yang dijelaskan pada panduan cara bayar BPJS Kesehatan. Setelah status aktif, kamu bisa melanjutkan proses klaim.

2. Mengikuti Plafon Subsidi Sesuai Kelas

BPJS memberikan subsidi kacamata berdasarkan kelas kepesertaan:

  • Kelas 1: Rp300.000
  • Kelas 2: Rp200.000
  • Kelas 3: Rp150.000

Jika harga kacamata melebihi batas, selisihnya dapat dibayar secara mandiri. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa memilih kacamata dengan bijak.

3. Ukuran Lensa Memenuhi Standar

BPJS hanya memberikan subsidi apabila resep memenuhi batas minimal:

  • Spheris minimal 0,5 dioptri
  • Silinder minimal 0,25 dioptri

Apabila ukuran lensa kurang dari standar, klaim tidak bisa diproses. Oleh sebab itu, peserta wajib menjalani pemeriksaan mata secara resmi.

4. Klaim Maksimal Dua Kali dalam Setahun

Peserta hanya dapat melakukan klaim kacamata dua kali setahun. Aturan ini berlaku untuk semua kelas, sehingga peserta perlu memperhatikan jarak klaim sebelumnya.

Cara Klaim Kacamata BPJS (Alur Terbaru)

cara klaim kacamata BPJS terbaru

Setelah memahami persyaratannya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah klaim berikut ini. Alurnya sangat sederhana, terutama jika kamu sudah terbiasa melakukan klaim BPJS Kesehatan untuk layanan lain.

1. Siapkan Dokumen Lengkap

Sebelum berangkat, siapkan:

  • Kartu BPJS
  • KTP
    Dokumen pendukung (jika ada)

Dengan menyiapkan dokumen di awal, kamu tidak perlu bolak-balik selama proses klaim.

2. Datang ke Faskes 1

Kunjungi Puskesmas, klinik, atau faskes 1 terdaftar. Petugas akan membantu proses pendaftaran. Bila kamu tidak tahu lokasi faskes 1, tanyakan langsung ke bagian administrasi.

3. Mendaftar Pemeriksaan Poli Mata

Setelah mendaftar, kamu akan diarahkan ke poli mata. Namun, jika faskes 1 tidak memiliki poli mata, kamu bisa meminta surat rujukan ke rumah sakit yang menyediakan layanan tersebut. Surat ini wajib digunakan sebagai dasar pemeriksaan resmi.

4. Lakukan Pemeriksaan Mata

Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kondisi mata dan menentukan ukuran lensa. Jika ukuran memenuhi standar BPJS, dokter akan membuatkan resep sebagai dasar klaim.

5. Legalisasi Resep

Selanjutnya, bawa resep ke loket BPJS untuk dilegalisir. Proses legalisir ini penting karena menjadi bukti bahwa peserta berhak menerima subsidi kacamata.

6. Kunjungi Optik Rekanan BPJS

Setelah resep dilegalisir, kamu dapat memilih optik yang bekerja sama dengan BPJS. Petugas optik akan mengecek plafon kamu, lalu mencocokkan resep dengan pilihan frame dan lensa yang tersedia.

Jika ada selisih harga, kamu hanya perlu membayar kekurangannya. Dengan cara ini, proses pembelian menjadi lebih mudah dan transparan.

7. Tunggu Proses Pengerjaan Kacamata

Setelah semua proses selesai, optik akan memproses pembuatan kacamata. Estimasi waktu pengerjaan biasanya diberitahukan langsung oleh petugas. Kamu hanya perlu menunggu hingga kacamata selesai.

FAQ

1. Berapa plafon klaim kacamata BPJS?
Kelas 1 Rp300.000, kelas 2 Rp200.000, kelas 3 Rp150.000.
2. Apakah klaim kacamata BPJS bisa dilakukan tanpa rujukan?
Tidak. Pemeriksaan di faskes 1 dan rujukan diperlukan agar resep diakui BPJS.
3. Berapa kali peserta bisa klaim kacamata?
Maksimal dua kali dalam setahun.
4. Apakah semua optik menerima BPJS?
Tidak. Hanya optik rekanan BPJS yang bisa memproses klaim.
5. Apakah ukuran lensa harus memenuhi syarat tertentu?
Ya, minimal spheris 0,5 dioptri dan silinder 0,25 dioptri.

Kesimpulan

Cara klaim kacamata BPJS sebenarnya sangat mudah. Kamu hanya perlu memastikan kepesertaan aktif, mematuhi aturan ukuran lensa, dan mengikuti alur pemeriksaan hingga pengambilan kacamata. Setelah mendapatkan kacamata, kamu tidak perlu mengurus administrasi tambahan karena optik sudah mengurus semuanya.

Jika kamu ingin mengurus layanan BPJS lain, kamu juga bisa membaca panduan cara klaim BPJS Tenaga Kerja atau cara merubah nomor rekening BPJS Ketenagakerjaan supaya prosesnya berjalan lancar.