Untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan, selain berhati-hati dalam berkendara. Namun, masih tetap perlu memiliki asuransi untuk perlindungan tersebut. Dan kabar baiknya saat ini ada asuransi Jasa Raharja yang dikelola oleh negara. Untuk cara klaim jasa Raharja juga mudah, simak ulasan lengkapnya disini:
Apa Fungsi Jasa Raharja
Asuransi sosial milik negara ini memang khusus bertanggung jawab untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan lalu lintas yang dimaksud tersebut bisa pada angkutan umum, kendaran pribadi bahkan juga pejalan kaki.
Terkait dengan semua hal disitu sudah diatur dalam UU No 33 Tahun 1964. Lalu jika ada yang bertanya sebenarnya kapan pembayaran premi tersebut?. Mungkin banyak orang tidak sadar akan hal ini. Saat pemilik kendaraan membayar pajak perpanjangan STNK, mka secara tidak langsung sedang melakukan pembayaran ini.
Sedangkan jika pada kendaraan umum, biasanya akan dikenakan tarif yang sudah termasuk dengan premi jasa Raharja. Sehingga dana premi tersebut bisa diklaim saat terjadi kecelakaan baik dalam kecelakaan di mobil atau kendaraan pribadi. Atau jika sedang menggunakan kendaraan umum.
Namun, pengguna juga harus paham bahwa tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung oleh pihak Jasa Raharja tersebut. Adapun kecelakaan tersebut adalah yang melibatkan dua belah pihak. Sehingga untuk kecelakaan tunggal yang terjadi pada kendaraan pribadi tidak termasuk dalam jaminan dari Jasa Raharja.
Selain itu jangan harap para korban kecelakaan namun terbukti melakukan kejahatan. Maka sudah tentu tidak akan mendapatkan atau melakukan Klaim jasa Raharja. Tidak hanya kedua alasan yang sudah dipaparkan diatas.
Kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi alam alias bencana alam. bukan hanya itu saat kecelakaan terjadi pada area balapan mobil ataupun motor.
Cara Klaim Jasa Raharja
Setelah mengetahui fungsi dari adanya asuransi sosial Jasa Raharja tersebut. Maka pembaca juga bisa menyimak cara klaim Jasa raharja tersebut. Sehingga akan lebih mudah saat ada keluarga atau pengendara sendiri yang mengalami musibah tersebut. Berikut ulasan lengkapnya ada disini:
- Adanya surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi khususnya Lakalantas dari polres setempat.
- Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Jangan lupa juga disertakan bukti klaim yang sah juga. Adapun dokumen yang dimaksud adalah KTP, menyiapkan surat keterangan sehat dari rumah sakit jika memang sehat.
- Dan juga menyertakan surat kematian, sehingga ahli waris bisa membuat surat keterangan ahli waris. Syarat ini diperuntukkan kepada korban kecelakaan yang meninggal.
- Mendownload formulir untuk mengisi data diri yang diperlukan nantinya. Untuk formulir tersebut bisa didapatkan dari mengunduhnya di website resmi dari jasa Raharja yaitu di www.jasaraharja.co.id.
- Tidak hanya dokumen yang harus dipersiapkan, namun juga melengkapi formulir dengan data yang benar dan tepat. Selain bisa online, bisa langsung meminta di kantornya juga.
- Jangka waktu pengajuan klaim dan terjadinya kecelakaan usahakan tidak terlalu lama. Pasalnya hak santunan tersebut akan otomatis tidak berlaku lagi jika sudah mencapai 6 bulan lebih. Sehingga menyegerakan untuk mengajukan klaim.
- Adapun untuk besaran santunan yang diberikan juga berbeda-beda. Untuk yang harus mendapatkan perawatan akan diberikan 20 juta. Sedangkan jika sampai kecelakaan tersebut membuat cacat atau meninggal dunia bisa sampai 50 juta.
Demikian itu beberapa manfaat yang akan didapatkan dengan adanya Jasa Raharja. Selain itu, juga pengguna bisa melakukan klaim dengan mudah. Asalnya beberapa syarat dalam pengajuan klaim juga telah terpenuhi. Walaupun demikian tetap jaga diri saat berkendara.