Win.web.id – Cara mengecek NPWP menjadi hal penting bagi setiap wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan. Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai identitas resmi dalam urusan perpajakan, sehingga kamu perlu memastikan nomor tersebut aktif dan valid.
Ada banyak pilihan cara yang bisa kamu gunakan, mulai dari layanan online hingga offline. Semua opsi ini akan dibahas secara lengkap dalam artikel di bawah, sehingga kamu bisa memilih cara yang paling praktis sesuai kebutuhanmu.
Pilihan Cara Mengecek NPWP yang Aman dan Resmi
Berikut beberapa opsi pengecekan NPWP yang bisa kamu coba, baik sebagai wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
1. Cek NPWP melalui Website Resmi DJP
Kalau kamu ingin cara paling mudah, langsung saja cek lewat website DJP. Kadang tampilan situs bisa otomatis berubah ke bahasa Inggris. Supaya lebih mudah dipahami, kamu bisa memanfaatkan aplikasi translate Inggris Indonesia.
Kemudian, berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Buka situs resmi portalnpwp.pajak.go.id/login.
- Klik menu Login.
- Masukkan NIK pada kolom NPWP.
- Masukkan password jika sudah punya akun.
- Setelah masuk, halaman profil akan tampil.
- Nomor dan status NPWP terlihat dengan jelas di bagian data profil.
2. Cek NPWP melalui Ereg Pajak
Opsi lain yang bisa kamu gunakan adalah Ereg Pajak, layanan online dari DJP yang praktis untuk cek NPWP. Supaya pengalaman browsing lebih bersih tanpa gangguan pop-up, kamu bisa memanfaatkan cara menghilangkan iklan di HP sebelum membuka situs.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi kode captcha.
- Klik Cari.
- Jika data ditemukan, informasi NPWP akan langsung ditampilkan.
3. Cek NPWP melalui Bot Chat Pajak
Situs DJP juga menyediakan bot chat otomatis yang bisa menjawab pertanyaan dasar seputar pajak. Kalau kamu akses lewat laptop dan situs terasa lambat, coba cara refresh laptop untuk mereset browser atau sistem.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs resmi DJP.
- Pilih menu Bot Chat Pajak.
- Isi identitas atau data pendukung.
- Ajukan pertanyaan terkait pengecekan NPWP.
- Petugas akan membalas dengan informasi yang kamu butuhkan.
4. Cek NPWP melalui Coretax
Coretax merupakan sistem modern dari DJP yang dirancang untuk mempermudah urusan perpajakan. Melalui platform ini, cara mengecek NPWP jadi lebih praktis dan cepat.
Simak langkah-langkahnya berikut:
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masuk ke menu Portal Saya.
- Kemudian klik Profil Saya.
- Di halaman profil, cek bagian kiri atas atau bagian “Nomor Pokok Wajib Pajak” pada kotak “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
5. Cek NPWP melalui Aplikasi M-Pajak DJP
Kalau kamu lebih nyaman lewat aplikasi, DJP punya M-Pajak yang bisa diunduh di smartphone. Kalau aplikasi terasa berat saat dibuka, gunakan cara membersihkan sampah di HP supaya prosesnya lebih lancar.
Setelah itu, ikuti panduan di bawah ini:
- Unduh aplikasi M-Pajak DJP dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi lalu masuk ke akun pajak.
- Pilih menu Cek Status NPWP.
- Masukkan NPWP dan sistem akan menampilkan statusnya.
6. Cek NPWP melalui Telepon Kring Pajak
Kalau kamu lebih suka layanan via telepon, langsung saja hubungi Kring Pajak. Bagi pengguna Indosat, pelajari cara cek nomor Indosat untuk memastikan nomormu masih aktif dan saldo pulsa mencukupi untuk melakukan panggilan.
- Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau (021) 111-077-077.
- Tunggu hingga terhubung dengan CS.
- Sampaikan keperluan cek NPWP.
- Ikuti instruksi yang diberikan.
- Petugas akan memberikan informasi NPWP.
7. Cek NPWP melalui Faksimile
Cara mengecek NPWP online pun bisa melalui saluran pengaduan Faksimile. Cara ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk keperluan administrasi tertentu.
- Siapkan dokumen pendukung seperti surat permohonan resmi.
- Kirimkan melalui nomor faksimile (021) 5251245 ekstensi 5.
- Tunggu balasan yang biasanya dikirim ke nomor fax pengirim.
8. Cek NPWP melalui Email Resmi
Mengirim email ke DJP juga bisa menjadi alternatif cara berikutnya. Untuk memudahkan, gabungkan dokumen pendukung menggunakan cara membuat PDF di HP, sehingga file lebih rapi dalam satu lampiran.
- Kirim email ke pengaduan@pajak.go.id.
- Isi subject sesuai kebutuhan.
- Lampirkan data seperti Nama, NPWP, email, nomor telepon, akta perusahaan, dan KTP.
- Tulis permintaan cek NPWP di body email.
- Klik tombol Kirim.
- Tunggu balasan resmi dari kantor pajak, biasanya dalam waktu 1–3 hari kerja.
9. Cek NPWP melalui QR Code
Selain layanan online, kartu NPWP fisik bisa langsung kamu cek lewat QR Code. Supaya pemindaian berjalan lancar, pastikan kamu sudah paham cara scan barcode di HP. Kemudian, perhatikan panduan cek NPWP berikut:
- Siapkan kartu NPWP.
- Pindai QR code di bagian depan kartu.
- Akan muncul tautan otomatis.
- Klik tautan dan kamu akan diarahkan ke situs resmi.
- Masukkan kode keamanan.
- Klik Cari, maka status NPWP akan ditampilkan.
10. Cek NPWP melalui KPP Terdekat
Pilihan terakhir yang bisa kamu lakukan adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di sana, kamu bukan hanya bisa mengecek status NPWP, tapi juga menyelesaikan berbagai urusan pajak lainnya.
- Datangi KPP setempat.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu giliran dan sampaikan keperluan cek NPWP.
- Petugas CS akan membantu proses pengecekan.
Demikian pembahasan lengkap tentang cara mengecek NPWP yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Semua metode di atas merupakan layanan resmi DJP, sehingga aman digunakan. Setelah mengetahui nomor dan status NPWP, jangan lupa untuk tetap patuh membayar pajak.
Semoga artikel ini membantu, dan selanjutnya kamu bisa mempelajari cara bayar PBB online agar urusan pajak semakin mudah dijalankan.