Jika kalian sidah menginjak usia diatas 20 tahun, kalian sudah selayaknya mempunyai pikiran untuk mulai melakukan kegiatan asuransi, baik untuk kesehatan kalian maupun untuk masa depan kalian. Banyak sekali orang yang masa depannya kurang baik karena pada masa mudanya tidak melakukan asuransi. Hal ini dikarenakan kurang mengertinya seseorang mengenai manfaat asuransi.
Baca juga : Manfaat Asuransi Yang Wajib Kalian Ketahui.
Namun saat kalian melakukan asuransi kalian juga harus memahami istilah-istilah dalam asuransi yang mungkin belum pernah kalian dengar sebelumnya. Oleh karena itu admin akan memberikan informasi mengenai Istilah-istilah dalam dunia asuransi yang wajib kalian pahami. Ayo simak penjelasannya di bawah ini.
- Polis Asuransi
Istilah yang pertama kali kalian harus pahami adalah polis. Polis Asuransi merupakan kontrak tertulis yang dilakukan oleh nasabah dengan perusahaan asuransi. Didalam polis ini terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi tersebut. Oleh karena itu sangat disarankan kalian untuk membaca dan memahami isi dari polis tersebut sebelum menandatanganinya.
2. Risiko
Dalam kehidupan sehari-hari risiko merupakan konsekuensi dari sebuah tindakan yang di lakukan entah itu baik maupun buruk. Di dalam dunia asuransi Risiko merupakan kemungkinan terburuk yang akan terjadi dengan kalian. Pada saat memilih asuransi baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, pilihlah perusahaan asuransi yang menanggung risiko terburuk yang dapat kalian pikirkan. Jadi ketika hal buruk terjadi kepada kalian, maka ada asuransi yang dapat membantu.
3. Premi
Jika tadi kita membahas mengenai polis asuransi yang berisi mengenai hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi, premi merupakan kewajiba yang harus dijalankan oleh nasabah. Dalam dunia asuransi premi yang harus dilakukan oleh nasabah berkaitan dengan pembayaran yang harus dilakukan setiap bulan maupun setiap tahun sesuai dengan kesepakatan. Nominalnya pun berbeda-beda sesuai dengan asuransi apa yang kalian pilih.
4. Cut Premi
Cut premi adalah permintaan yang dilakukan nasabah untuk berhenti sementara dalam membayar premi. Biasanya perusahaan asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam mengabulkan permintaan untuk cut premi. Contoh peraturan cut premi seperti usia polis sudah 2 tahun atau lebih atau nilai polis bisa membayar premi yang diberhentikan sesaat.
5. Mortalitas
Dalam dunia asuransi, mortalitas merupakan waktu kemungkinan kematian yang tidak pasti. Hal ini sangat penting apalagi dalam melakukan asuransi jiwa karena dapat membantu menentukan premi.
6. Klam
Klam merupakan permintaan yang dilakukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi untuk meminta perlindungan saat terjadi sesuatu dengan nasabah. Klam di lakukan mengikitu aturan yang tertera pada polis yang sudah ditandatangani sebelumnya. Dalam hal ini pihak asuransi akan memberika sejumlah uang yang sudah di janjikan sesuai dengan polis.
7. Uang Pertangguhan.
Hal yang tidak kalah penting yang wajib kalian pahami saat ingin membeli asuransi baik asuransi jiwa maupun asurasi kesehatan adalah uang penagguhan. Uang pertangguhan merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh pihak asuransi kepada nasabah pada saat nasabah melakukan klam terhadap risiko yang tertera pada polis.
8. Lapse
Lapse murapakan pembatalan hak yang dilakukan saat ketidakaktifan dalam waktu tertentu. Selain itu Lapse juga dapat diartikan kelalaian nasabah dalam menjalankan kewajibannya yaitu membayar premi sesuai dengan aturan yang tertera dalam polis.
9. Cash Value
Cash Value merupakan pemberia sejumlah uang yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah. Hal ini terjadi jika asuransi memiliki fitur investasi sekaligus. Uang yang diberikan merupakan bunga dari investasi itu dan nasabah dapat mengambil uang itu kapan saja.
10. Biaya Akuisisi
Pada saat kalian menyutujui sebuah polis maka aka nada dua biaya di dalamnya yaitu biaya premi dan biaya akuisisi. Biaya akusisi digunakan untuk mendanai marketing, biaya operasional dan lain-lain.
11. Grace Period
Grace Period dapat diartikan masa tenggang bagi nasabah untuk melakukan pembayaran premi setelah jatuh tempo. Masa tenggang ini dapat bervariasi sesuai denga ketentuan perusahaan, namun biasanya akan diberikan waktu 30 hari setelah jatuh tempo. Jika dalam waktu itu nasabah tidak juga melakukan pembayaran premi maka akan dikenakan sanksi bahkan pembatalan polis.
12. Automatic Premium Loan
Automatic premium loan merupakan ketentuan yang memungkinkan pihak asuransi mengambil Cash Value dari polis secara otomatis. Hal ini terjadi ketika nasabah tidak juga membayar premi hingga masa tengganngnya sudah habis.
13. Rider
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat kalian tambahkan di dalam polis, namun semakin banyak Rider yang kalian tambahkan maka semakin besar pula premi yang harus nasabah bayar.
Nah itu tadi penjabaran mengenai Istilah-Istilah Dalam Asuransi Yang Harus Dipahami untuk membantu kalian dalam membeli polis asuransi yang aka bermanfaat nantinya untuk kalian. Mungkin itu saja yang dapat admin sampaikan mengenai Istilah-istilah Dalam Asuransi Yang Harus Dipahami semoga bermanfaat untuk kalia semua dan Terima Kasih