Rupiah Cepat dikenal sebagai pemberi pinjaman hingga Rp5.000.000. Badan tersebut memiliki legalitas hukum yang menjadikannya sebagai salah satu perusahaan fintech terbaik. Siapa pun yang meminjam, diwajibkan mengembalikan tagihan. Jika tidak, siap-siap menghadapi akibat resiko tidak membayar Rupiah Cepat.
Sebagai perusahaan yang mempunyai kekuatan hukum, Rupiah Cepat berhak melakukan tindakan untuk menagih keterlambatan pembayaran. Perusahaan tersebut juga diperkenankan memberikan denda tertentu. Jika nasabah tidak menaati perjanjian, harus menanggung risikonya.
Kemudahan pengajuan pinjaman di Rupiah Cepat membuat banyak orang tertarik. Tapi setelah permintaannya disetujui, tidak jarang yang lalai dengan kewajiban. Hingga jatuh tempo, tagihan tidak kunjung dibayarkan. Nasabah yang bandel seperti itu, akan mendapatkan risiko sebagai berikut:
1. Mendapatkan Denda Keterlambatan
Setiap perusahaan fintech memiliki kebijakan sendiri terkait pembayaran tagihan, termasuk Rupiah Cepat. Nasabah yang gagal membayar hingga melewati waktu jatuh tempo akan diberi denda. Besarnya disesuaikan dengan jenis produk yang dipilih.
Umumnya, pihak Rupiah Cepat memberikan denda untuk keterlambatan pembayaran kepada nasabah sebesar dua persen per hari. Jika tidak membayarnya hingga berminggu-minggu, sudah pasti nilainya semakin tinggi. Untuk satu bulan saja bisa mencapai 60%.
Nasabah dapat mengetahui secara rinci besar denda yang didapatkan dalam aplikasi Rupiah Cepat. Dalam informasi yang ditampilkan, dirinci detail tagihan berikut biaya keterlambatan pembayaran. Seiring waktu, nilainya akan menjadi lebih besar.
2. Nilai Bunga Semakin Besar
Risiko yang kedua jika sampai tidak membayar tagihan Rupiah Cepat yaitu bunga semakin melimpah. Jadi bukan hanya mendapatkan denda keterlambatan saja. Nilai bunga pun ikut membesar dan pastinya memberatkan debitur.
Untuk satu hari, Rupiah Cepat memberikan beban bunga sebesar 0,54%. Angka tersebut akan terus bertambah dan menumpuk jika nasabah tidak kunjung membayar. Bahkan setelah 65 hari bisa mencapai 35%.
3. Akun Nasabah Diblokir
Resiko tidak membayar Rupiah Cepat selanjutnya ini akan sangat merugikan. Akibat gagal mengembalikan tagihan, credit score nasabah menjadi anjlok. Dampak berikutnya, akun Rupiah Cepat miliknya akan diblokir.
Informasi mengenai risiko tersebut telah disampaikan dengan jelas di situs resmi Rupiah Cepat. Akun yang diblokir tidak bisa difungsikan lagi. Nasabah juga tidak dapat menggunakan semua layanan dalam aplikasi.
Meskipun akun diblokir, nasabah tetap memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman. Hingga tagihan diselesaikan, akun yang ditangguhkan akan dibuka kembali. Hanya saja, citra baik debitur sudah buruk.
4. Ditagih Debt Collector
Bagi nasabah yang tidak kunjung membayar tagihan setelah jatuh tempo, siap-siap untuk mendapatkan teror. Pada mulanya, pihak Rupiah Cepat akan menagih lewat telepon dan SMS. Termasuk pula ditagih ke kontak darurat yang didaftarkannya.
Jika sudah melewati 60 hari, penagihan tidak hanya dilakukan lewat telepon. Tapi Rupiah Cepat mengirim pihak ketiga, yakni Debt Collector untuk mendatangi rumah maupun kantor. Meski begitu, proses yang ditempuh tetap sesuai dengan Undang-Undang.
5. Di-blacklist SLIK OJK
Risiko yang terakhir ini akan lebih menyeramkan daripada sebelumnya. Pihak Rupiah Cepat memiliki kewenangan untuk melaporkan nasabah yang nakal. Akibatnya, namanya masuk daftar hitam SLIK OJK.
Apa dampak dari di-blacklist BI Checking? Nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman di perusahaan lainnya. Bahkan butuh waktu hingga dua tahun untuk memulihkan citra baiknya.
Itulah resiko tidak membayar Rupiah Cepat yang diterima oleh nasabah bandel. Ketika sudah melewati tenggat pembayaran, akan ada denda menanti. Pengembalian menjadi semakin berat karena tagihannya bertambah.
Belum lagi jika pihak Debt Collector terus menagih dan meneror nasabah lewat telepon. Semakin malu apabila ada kontak saudara dan teman yang menjadi sasaran penagihan. Jadi, sebaiknya penuhi kewajiban pembayaran agar tidak terkena blacklist.