gagal bayar kta kilat

Gagal Bayar KTA Kilat? Ini Risiko yang Bisa Terjadi!

Pinjol alias pinjaman online bukanlah hal yang tabu bagi masyarakat. Namun, perlu diwaspadai ketika gagal bayar KTA kilat bisa mendatangkan beragam risiko yang cukup besar. Hal ini tentu harus menjadi acuan pertimbangan sedari awal. Apa saja risiko yang bisa terjadi? Mari cari tahu!

1. Terkena Blacklist

Pertama, jangan heran jika terkena blacklist ketika gagal bayar KTA kilat. Nama sang pengguna akan terdapat dalam data hitam di bank. Hal ini akan membuat pengguna kesulitan untuk kembali mengajukan pinjaman. Maka dari itu, nasabah harus bisa menghindari cicilan yang menunggak.

Masuknya nama ke dalam blacklist akan menjadi kerugian untuk sang pengguna. Pasalnya, beragam fasilitas produk dalam finansial pun tidak bisa dinikmati secara bebas. Pihak bank akan sulit mempercayai pinjaman, ketika terdapat riwayat kegagalan pada pinjol.

2. Denda dan Bunga yang Semakin Menumpuk

Selanjutnya, risiko lainnya yakni akan dikenakan denda serta bunga yang kian waktu semakin menumpuk. Dalam dunia ekonomi kerap terjadinya inflasi. Hal demikian akan membuat nilai mata uang perlahan berubah. Jumlah yang dipinjamkan pun akan tampak tidak bernilai.

Selain denda, bunga pun akan semakin menumpuk. Nasabah yang memiliki riwayat tunggakan, tidak bisa lepas dari bunga yang terus bertambah. Keterlambatan yang berbulan-bulan, bisa membuat denda yang dibayarkan semakin menguap. Biaya yang hendak dibayar pun akan semakin bertambah dan terus bertambah.

3. Debt Collector yang Mengganggu

Selanjutnya, risiko lainnya ketika gagal bayar KTA kilat akan terganggu debt collector. Tunggakan yang melonjak hingga berbulan-bulan tidak bisa lepas dari debt collector. Satu di antara tamu yang pastinya nasabah ingin hindari. Umumnya tim yang datang tidak memberikan kabar terlebih dahulu.

Pertama-tama, nasabah akan diberikan peringatan via pesan singkat. Pesan ini bisa disampaikan melalui email ataupun SMS. Lalu, jika kian bulan tidak membayar lagi akan didatangkan debt collector yang siap menagih langsung ke rumah nasabah. Kedatangan debt collector dalam kurun waktu yang berturut-turut tentu akan sangat mengganggu.

4. Riwayat yang Buruk

Risiko lainnya yakni akan mendapat riwayat buruk dalam pinjaman online. Riwayat peminjaman ini akan tercatat di BI checking yang merupakan pusat bank di Indonesia. Bank pusat inilah yang mencatat berbagai pinjaman setiap nasabah. Keterlambatan cicilan pun akan terdata secara terperinci dalam Sistem Informasi Debitur.

Rapor merah pun tidak bisa dihindari nasabah yang melakukan penunggakan KTA. Hal ini akan menjadi kerugian terbesar untuk nasabah yang tentunya berpengaruh untuk masa depan yang hendak dijajaki. Pihak BI pun tidak akan lepas dari keraguan untuk memberikan pinjaman kembali.

5. Memungkinkan Terjadinya Penyitaan Aset

Ketika gagal membayar pinjol memungkinkan terjadinya penyitaan. Nasabah hendaknya bersiap-siap adanya aset ataupun barang berharga yang tersita. Tahapan ini merupakan tahapan yang paling puncak ketika kredit alami kemacetan parah. Ketika uang tidak ada, maka aset dan barang berharga pun akan melayang.

Pihak bank yang berwenang akan melakukan penyitaan hingga cicilan lunas terbayar. Oleh karena itu, jangan sekali-kali meremehkan peringatan yang diberikan pihak bank. Aset serta barang berharga seperti mobil, emas dan semacamnya bisa menjadi taruhannya.

Demikianlah beberapa risiko yang bisa terjadi ketika gagal bayar KTA kilat. Jadi, pastikan untuk mempertimbangkannya sebelum melakukan pinjaman online. Pertimbangan yang matang akan membuat nasabah terhindar dari penyesalan di masa mendatang.