Asuransi mobil sangat dibutuhkan saat ini, karena bisa digunakan untuk mencakup semua masalah pada mobil milik pengendaranya. Setelah membeli mobil, sebaiknya langsung didaftarkan pada asuransi mobil pada perusahaan manapun. Untuk cara klaim asuransi mobil pun sangat mudah, tinggal mengikuti tutorial berikut:
Syarat Klaim
Sebelum memasuki cara klaim asuransi mobil, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu untuk syarat-syarat klaim-nya. Karena, beberapa pengendara masih bingung apa saja syarat yang harus dipenuhi. Tentunya dengan mengetahui syaratnya akan lebih mudah dalam melakukan klaim. Berikut beberapa syaratnya:
- Bukti polis asuransi asli dan juga dalam bentuk fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK milik diri sendiri dan juga pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga).
- Memberikan lampiran bukti dari kepolisian, jika mobil tersebut hilang atau mengalami sebuah kecelakaan.
- Melengkapi formulir klaim yang sudah disediakan.
- Bukti foto kerusakan secara jelas dan juga detail serta memberikan urutan kejadian dengan runtut.
Cara Klaim Jenis TLO
Untuk jenis klaim yang pertama yaitu TLO atau singkatan dari Total Loss Only. Jenis tersebut yaitu apabila mobil mengalami kerusakan yang hampir keseluruhan atau 75% dari bagian mobil. Selain itu, bisa juga untuk mobil yang dicuri. Berikut untuk cara klaimnya:
- Buatlah surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat, jika mobil tersebut hilang atau dicuri.
- Setelah itu tulislah urutan kejadian mengapa mobil tersebut rusak atau hilang secara runtut dan juga jelas. Sebaiknya ceritakan kejadian sesuai dengan fakta di lapangan.
- Kemudian jangan lupa juga untuk melengkapi dokumen yang dijadikan syarat, seperti polis asuransi asli serta salinan, KTP, SIM, STNK, dan juga BPKB mobil tersebut.
- Apabila semua sudah lengkap, maka bisa langsung diserahkan ke pihak asuransi untuk diproses lebih lanjut.
- Jika pengajuan klaim asuransi tersebut diterima, maka pihak asuransi akan segera menghubungi pengendara tersebut.
- Klaim asuransi mobil tersebut pun akan segera cair dan bisa digunakan langsung oleh pengendara.
- Biasanya untuk mobil yang kredit akan memperoleh asuransi jenis ini secara otomatis. Sedangkan, untuk yang tunai harus melakukan pembelian atau mengajukan sendiri.
Cara Klaim Jenis All Risk
Selain TLO, terdapat juga jenis All Risk pada sebuah asuransi mobil. Jenis yang satu ini bisa digunakan jika mobil tersebut mengalami sebuah kerusakan yang kecil, sedang, maupun besar. Semua kerusakan akan ditanggung semua oleh perusahaan. Caranya bisa ikuti tutorial berikut:
- Membuat sebuah dokumentasi atau foto jika mobil tersebut mengalami sebuah kerusakan atau bisa juga membuat surat kehilangan dari kepolisian jika mobilnya hilang.
- Lalu lampirkan juga beberapa syarat lain seperti polis asuransi, salinan SIM, salinan STNK, dan salinan BPKB.
- Kemudian hubungi pihak asuransi melalui telepon saja, pengendara tidak perlu sampai datang ke kantor pusat. Sebaiknya hubungi agen asuransi pada saat jam kerja agar cepat dilayani.
- Selain itu, ceritakan juga kejadiannya mengapa mobil tersebut bisa hilang atau rusak. Ceritakan dengan sebaik mungkin dan juga sesuai dengan kejadian yang asli.
- Apabila cerita tersebut dapat diterima dengan baik, maka pihak asuransi akan langsung menyuruh pengendara untuk melengkapi formulir klaim.
- Setelah semua dilengkapi, pihak asuransi akan menghubungi bengkel terdekat yang memiliki kerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut.
- Pengendara bisa langsung ke bengkel tersebut untuk melakukan perbaikan mobil tanpa harus menanggung biaya.
Demikian cara klaim asuransi mobil dengan menggunakan dua metode yang berbeda. Pengendara bisa menggunakan metode yang paling sesuai dengan jenis kerusakan mobil yang dialaminya. Selain itu, jangan lupa untuk melengkapi syarat-syaratnya pula.